Sebagai salah satu persyaratan untuk Upload Laporan TB adalah melakukan konversi file excel dari yang ber-format XLS ke format CSV. CSV ( Comma Separated Value ) merupakan format standar dengan menggunakan tanda koma (,) atau titik koma (;), atau dibuat sesuai dengan keinginan kita sebagai pemisah antara satu elemen dengan elemen yang lainnya. Kemenkes RI dalam hal ini Ditjen PP & PL telah membuat satu langkah (sekali klik) untuk mengkonversi ke CSV.
Walau dengan sekali klik, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui agar proses konversi sesuai dengan harapan dan berjalan dengan sempurna. Adapun yang harus diperhatikan, antara lain :
-
Data pada sheet INFOKUNCI harus terisi dengan lengkap dan benar.
-
Pastikan sheet REGISTER TB03 sudah terisi data dengan lengkap dan benar sesuai triwulan pelaporan. Pastikan juga pada sheet REGISTER TB03 tidak dalam keadaan ter-filter. Perbedaan sheet ter filter dan tidak bisa dilihat pada gambar dibawah ini. Perhatikan nomor rows, pada keadaan filter angka berwarna biru
-
Koreksi masing-masing sheet selanjutnya, terutama jumlah apakah sudah sesuai atau belum sesuai dengan triwulan laporan. (Penemuan : jumlah penderita harus sama antara sheet TB07 dengan sheet Rekap TB07 Semua Pasien dan Rekap BTA Pos Baru, Konversi dan Akhir Pengobatan, jumlah yang dievaluasi harus 100%).
-
Pastikan sheet TB13 sudah terisi data dengan lengkap dan benar.
-
Bila semua data sudah benar maka buka sheet INFOKUNCI dan klik pada kotak berwarna kuning. Tunggu proses konversi sampai selesai.
-
File CSV akan terbentuk akan ditempat sesuai dengan file laporan yang dikonversi. Hasil konversi dengan nama file Tahun_TW ( contoh 2012_4 ). Ganti nama file sesuai dengan ketentuan (NamaKota/KabSpasiTahunSpasiTWxSpasiCSV, x=triwulan). Misalnya NGASTINA 2012 TW4 CSV.
No comments:
Post a Comment